SEJARAH SINGKAT

A.  Latar Belakang

Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 3 Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Sasana Tresna Werdha (STW) Budi Mulia Kota Administrasi Jakarta Timur merupakan Unit Pelaksana Teknis Bidang Kesejahteraan Lanjut Usia Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebagai lembaga pelayanan dan informasi bagi masyarakat. Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 3 Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Sasana Tresna Werdha (STW) Budi Mulia Kota Administrasi Jakarta Timur adalah lembaga masyarakat secara umum menampung Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lanjut usia yang berada di jalanan dan khususnya lanjut usia yang tidak mampu/kurang beruntung berasal dari masyarakat Jakarta beban pembiayaan bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Provinsi DKI Jakarta.

B.  Sejarah Singkat Panti

Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 4 berdiri Tahun 1965 dengan nama Panti Sosial Tresna Werdha 4 Jakarta Timur berlokasi di Kelurahan Ceger. Disebabkan ada pelebaran lokasi pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), maka panti dipindahkan ke Kelurahan Dukuh Kecamatan Kramat Jati,dengan luas lahan 23.000 m2 dengan memakai sistem pelayanan cottage.

Pada tahun 1999 Kanwil Departemen Sosial Republik Indonesia melimpahkan asset-asetnya kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Lokasi Kelurahan Dukuh ini terletak pada dataran rendah dan sering dilanda banjir sehingga Krukut meluap akibat air kiriman dari Bogor (Bendungan Katu Lampa).Pada Tahun 2002 (Eks Kantor Wilayah Departemen Sosial) Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 4 dipindahkan ke Jalan Margaguna Radio Dalam Jakarta Selatan dengan nama Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) Budi Mulia 4 dengan daya tampung sebanyak 200 orang Warga Binaan Sosial (WBS).

Pada Tahun 2014 terjadi perubahan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja ( SOTK ) yaitu sesuai dengan  Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 277 Tahun 2014 pada SKPD Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta yang  semula Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 4 menjadi Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia 3, yang tadinya daya tampung 200 orang, sekarang menambah menjadi 275 orang. Pada tahun 2016 terjadi penambahan Sasana Tresna Werdha Dukuh 3, dan Sasana Tresna werdha Dukuh 5 beralamat Jl. Dukuh 3 dan Dukuh 5 Kecamatan Keramatjati Jakarta Timur.Di Tahun 2018 ada Perpindahan Sasana Tresna WerdhaDukuh 3 yang awal di Jl. Dukuh 3 Kel. Dukuh Kec. Keramatjati Jakarta Timur, sekarangSasana Tresna Werdha Budi Mulia pindah alamat di Jalan Centex Raya Rt. 001/03 No. 1, Kel. Ciracas, Kec. Ciracas, Jakarta Timur dan Awal jumlah WBS 275 Orang, sekarang menambah menjadi 300 Orang Warga Binaan Sosial.

C.  Dasar Hukum

1.     Dasar Hukum Undang-undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 33 ayat 2;
2.     Undang-undang RI No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;
3.     Undang-undang RI No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
4.     Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial;
5.     Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 240 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial;
6.     Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 277 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Panti Sosial Tresna Werdha Budi Mulia.

D.  Maksud dan Tujuan

1.      Maksud
       Memberikan pelayanan dan perawatan jasmani dan rohani kepada lanjut usia terlantar dan dari keluarga kurang mampu agar dapat menjalani hidup layak dan wajar.

2.      Tujuan
       Terpenuhi kebutuhan hidup bagi lanjut usia yang disantuni seperti kebutuhan jasmani (makan, sandang dan kesehatan) rohani dan sosial lainnya dengan baik sehingga dapat menikmati hari tuanya dengan diliputi ketentraman lahir dan batin.

E.  Visi dan Misi

1.   Visi
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Khususnya lanjut usia terlantar di DKI Jakarta terentas dalam kehidupan yang layak.

2.   Misi
a.      Mencegah, mengurangi tumbuh kembang dan meluasnya masalah kesejahteraan sosial lanjut usia terlantar ;
b.      Mengentaskan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lanjut usia terlantar dalam kehidupan yang layak ;
c.      Pembinaan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan Sosial ;

d.      Meningkatkan kualitas pelayanan lanjut usia terlantar yang meliputi kesehatan fisik, sosial, mental dan agama.

Komentar